Header Ads

30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap)

30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap) - Kita semua adalah warga negara dari suatu negara, yaitu negara Indonesia. Lalu timbul suatu pertanyaan, Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan negara/definisi negara? Ada beberapa pendapat yang dikemukakan para ahli kenegaraan tentang pengertian negara.

Beberapa pengertian negara menurut para ahli sebagai berikut.

30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli (Lengkap)



1. Prof. Miriam Budiarjo


Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

2. Van Apeldoorn


Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.

3. Logeman


Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.

4. Plato


Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

5. Kranwer


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.

6. Leon Duguit


Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.

7. Aristoteles


Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

8. M. Nasroen


Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.

9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel


Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

10. J.J. Rousseau


Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

11. Karl Marx


Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.

12. Roelof Krannenburg


Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

13. M. Solly Lubis. SH


Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.

14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH


Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

15. Dr. Oeripan Notohamidjojo


Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

16. Prof. R. Djokosutono, SH


Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

17.  G. Pringgodigdo, SH


Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

18. Prof. Mr. Soenarko


Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


19. Bellefroid


Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

20. Max Weber


Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.

21. Roger H. Soltau


Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.

22. Prof. Mr. Kranenburg


Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.

23.  R.M. Maclver


Negara adalah asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

24.  Hugo de Groot (Grotius)


Negara merupakan ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

25. Dr. W.L.G. Lemaire


Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

26. Harold J. Laski


Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.

27. Benedictus de Spinoza


Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).

28. Prof. R. Djokosoetono 


Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.

29. Georg Jellinek


Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

30. Roger F. Soltau


Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Baca juga: 4 Tantangan Adanya Globalisasi

Demikianlah artikel kali ini tentang 30 Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Referensi: LKS Pendidikan Kewarnegaraan Kelas 9
http://www.jatikom.com/2016/03/pengertian-negara-menurut-para-ahli.html

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.