Header Ads

Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap

Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap - Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang pengertian pers, fungsi dan peranan pers.

Pers adalah lembaga yang ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Pers turut mengawasi pemerintah dalam menjalankan fungsi administrasi negara, lembaga legislatif sebagai kepanjangan tangan dari rakyat atau yang sering disebut sebagai wakil rakyat, begitu pula adanya dengan lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga lainnya yang turut mendukung jalannya pemerintah.

Peran pers sebagai lembaga pengontrol ditunjukkan melalui fungsinya untuk memberikan dan mendistribusikan informasi atas suatu peristiwa kepada masyarakat, pers harus bebas dari pengaruh dan kekuasaan apapun, sehingga pers disebut sebagai lembaga yang independen.

Pers adalah lembaga yang dapat membangun opini publik terhadap informasi yang disajikannya, oleh karena itu pers mempunyai peran penting terhadap tegaknya negara demokrasi. Pers harus menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Pers harus menyampaikan kebenaran, valid, dan berimbang. Sehingga apa yang disajikan kepada publik adalah sesuatu yang benar dan bisa diterima masyarakat.

Berikut ini adalah pengertian pers, serta fungsi dan peranan pers.

Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan) Lengkap


Pengertian Pers 


Istilah pers berasal dar kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yag merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti:
  1. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar,
  2. alat untuk menjepit atau memadatkan,
  3. surat kabar dan majalah yang berisi berita,
  4. orang yang bekerja di bidang persuratkabaran.

Menurut UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berikut definisi pers menurut beberapa sumber.
  • Ensiklopedi Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti koran, majalah, dan kantor berita.
  • Profesor Oemar Seno Adji, pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
  • L. Taufik, dalam bukunya "Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia", menyatakn bahwa pengertian pers terbagi atas dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Pers dalam arti sempit dapat diartikan sebagai pers terbatas pada media cetak. Pers dalam arti luas mencakup media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.
  • Leksikon Komunikasi, pers berarti, a) usaha percetakan dan penertiban, b) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, c) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
  • Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. Dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan Kebebasan Pers" menyebutkan, a) pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah, b) pers dalam arti luas, mencakup radio, televisi, dan film.
  • Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: a) usaha percetakan dan pertiban, b) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, c) Penyiaran berita melalui surat kbara, majalah, dan radio, d) orang yang bekerja dalam penyiaran berita, e) medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
  • Menurut Undang-Undang No, 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat penjualan nasional yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, berupa penertiban yang teratur waktu terbitnya, dilengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
  • Peraturan dalam Ensiklopedi Pers Indonesia adalah sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak.

Fungsi dan Peranan Pers


Fungsi Pers


Secara umum fungsi pers adalah sebagai berikut.
  • Sebagai media informasi, ialah pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
  • Fungsi pendidikan, ialah pers sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
  • Fungsi menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot, berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
  • Fungsi kontrol sosial, terkandung makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur seperti, Social particiption, Social responsibility, Social support, Social control.
  • Sebagai lembaga ekonomi, yaitu pers sebagai suatu perusahaan daat memanfaatkan keadaan di sekitarnya sebagai nilai jual.
  • Menghubungkan atau menjembatani. Pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya.
  • Sebagai wahana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana komunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, antar sesama lembaga pemerintah, dan antar berbagai pihak.
  • Sebagai pembentuk opini. Informasi atau berita yang disajikan oleh pers dapat membentuk opini publik.
  • Memotivasi atau menggerakkan. Pemberitaan tertentu dalam media massa dapat memotivasi dan menggerakkan seseorang atau pihak tertentu ntuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.

Peranan pers


Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, peranan Pers Nasional adalah,
  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Demikianlah artikel kali ini tentang Pers (Pengertian, Fungsi dan Peranan). Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: LKS/Modul Kewarnegaraan XII untuk SMK/MAK

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.