Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya
Surat Izin Usaha (Pengertian dan Jenis-jenisnya) - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian surat izin usaha dan jenis-jenis surat izin usaha. Seorang calon wirausaha dalam mempersiapkan pendirian usaha tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa ada perencanaan yang matang.
Sebelum perusahaan mulai beroperasi, seorang calon wirausaha arus mengurus surat izin usaha. Manfaat yang diperoleh dari kepimilikan izin usaha tersebut yaitu sebagai sarana perlindungan hukum.
Adapun jenis-jenis surat izin usaha yaitu
Berikut ini adalah Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya.
Perizinan usaha merupakan alat untuk pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan alat pengendalian pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau diwajibkan agar tercapai ketertiban di dalam usaha, kelancaran arus barang, dan kesempatan untuk mengembangkan usaha.
Izin usaha dapat juga diartikan sebagai identitas dari usaha sehingga usaha yang Anda jalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, sebagai warga negara yang baik Anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Di, Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan juga peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi terkait lainnya.
Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang wajib untuk memiliki izin usaha.
Perizinan usaha secara umum terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing perizinan usaha tersebut memiliki kegunaan yang berbeda-beda, tetapi ada pula yang berkaitan satu dengan yang lainnya.
Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha.
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Adapun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dina Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Nomor Rekening Bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat di sekitarnya.
Demikianlah artikel kali ini mengenai Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII
Sebelum perusahaan mulai beroperasi, seorang calon wirausaha arus mengurus surat izin usaha. Manfaat yang diperoleh dari kepimilikan izin usaha tersebut yaitu sebagai sarana perlindungan hukum.
Adapun jenis-jenis surat izin usaha yaitu
- 1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- 3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Register Perusahaan (NRP)
- 4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- 5. Nomor Rekening Bank (NRB)
- 6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berikut ini adalah Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-Jenisnya.
Apa itu Surat Izin Usaha?
Perizinan usaha merupakan alat untuk pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan alat pengendalian pengelolaan usaha. Perizinan usaha ini dilakukan atau diwajibkan agar tercapai ketertiban di dalam usaha, kelancaran arus barang, dan kesempatan untuk mengembangkan usaha.
Izin usaha dapat juga diartikan sebagai identitas dari usaha sehingga usaha yang Anda jalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Usaha yang berizin akan dapat menjamin keamanan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, sebagai warga negara yang baik Anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Di, Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan undang-undang yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan juga peraturan dari departemen perdagangan serta departemen atau instansi terkait lainnya.
Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang wajib untuk memiliki izin usaha.
Apa saja Jenis-Jenis Surat Izin Usaha?
Perizinan usaha secara umum terdiri dari beberapa jenis. Masing-masing perizinan usaha tersebut memiliki kegunaan yang berbeda-beda, tetapi ada pula yang berkaitan satu dengan yang lainnya.
Berikut adalah jenis-jenis perizinan usaha.
1. Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Adapun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dina Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan.
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Register Perusahaan)
TDP merupakan berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait sedangkan NRP adalah nomor registrasi yang diberikan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar pada lembaga terkait.
4. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
5. NRB (Nomor Rekening Bank)
Nomor Rekening Bank adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DPPK) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan suatu tempat usaha tidak menganggu tempat masyarakat di sekitarnya.
Demikianlah artikel kali ini mengenai Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.
Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII
Tidak ada komentar